Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Dalam permohonannya, Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
Ghufron juga menguji soal Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menggugat soal batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK. Gugatan tersebut juga dikabulkan oleh MK.
Adapun, dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa calon pimpinan KPK wajib berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, Ghufron saat ini baru berusia 49 tahun.
Dengan demikian, Ghufron tidak bisa mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK pada tahun ini karena terganjal batasan umur sesuai dengan UU KPK. Diketahui, masa jabatan Ghufron bersama empat pimpinan KPK jilid V lainnya akan habis pada akhir tahun ini.
(Awaludin)