MALANG - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil menangkap pengasuh pondok pesantren (Ponpes), yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual ke santrinya. Terduga pelaku berinisial MTA merupakan pengasuh Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan pihaknya telah menangkap MTA yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 April 2023 lalu usai dinyatakan buron.
"Untuk yang cabul sudah dapat, sudah ditangkap," kata Iptu Wahyu Rizki Saputro, dikonfirmasi MPI, Jumat (26/5/2023).
Namun mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini tak menjelaskan secara detail modus dan proses penangkapannya. Rizki berujar kasus dugaan pelecehan seksual itu nantinya bakal disampaikan ke media.
"Nanti kita akan rilis," jawabnya.
Di sisi lain, Tri Eva Octaviani selaku Penasehat hukum korban pelecehan mengaku bersyukur dan mengapresiasi langkah kepolisian usai melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pelecehan seksual ke empat kliennya. Menurutnya, langkah itu menjadi keberhasilan kinerja Polres Malang.
"Kami apresiasi kepada kinerja kepolisian Polres Malang yang sudah berhasil menemukan terduga pelaku," ucap Tri Eva dikonfirmasi secara terpisah.
Eva menambahkan, ada empat korban yang merupakan santri pada salah satu Ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat pelecehan seksual dialami seluruh korban tengah berusia di bawah 17 tahun, mengingat perisitiwa itu disebutkan terjadi pada tahun 2020 lalu.
"Saat ini ada yang sudah (berumur 17 tahun) dan belum di atas 17 tahun tapi kejadiannya waktu masih di bawah umur. Ada empat korban kuasa ke kami dan dilindungi oleh LPSK," tuturnya.