Peneliti BRIN yang Hina Muhammadiyah Akhirnya Dipecat sebagai ASN

Kevi Laras, Jurnalis
Sabtu 27 Mei 2023 13:04 WIB
Share :

JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH) mendapatkan sanksi yang dipecat menjadi ASN. Hal ini menindaklanjuti kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan 2 orang periset BRIN, yaitu APH dan TD.

Sementara, TD, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko telah menyetujui memberikan sanksi moral. Bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaan (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," jelasnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (27/5/2023).

Sanksi tersebut atas hasil pemeriksaan internal BRIN melalui mekanisme sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi keduanya, dan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN bagi APH karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sejauh ini, proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya