JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup.
Denny Indrayana bahkan mengklaim mendapatkan informasi A1 terkait putusan tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan yang belum dibacakan oleh MK tidak boleh dibocorkan. Ia menilai, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana ini bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebeum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd yang dilihat Minggu (28/5/2023).
Mahfud meminta agar pihak kepolisian bisa menyelidik terkait informasi yang dimiliki oleh sumber Denny Indrayana terkait putusan MK yang belum dibacakan tersebut agar tidak mengandung fitnah.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, nantinya harus terbuka setelah diputuskan dengan pengetokan palu di sidang resmi dan terbuka.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber resminya,” jelas dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )