JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Minggu (28/5/2023).
Namun, pada hari ini, Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya dibuka di dua lokasi, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
BACA JUGA:
Melansir dari akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.
Berikut pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
BACA JUGA:
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.