Nafsu Meningkat Usai Santap Durian, Warga Kolaka Utara Cabuli Anak di Bawah Umur

Muh Rusli, Jurnalis
Minggu 28 Mei 2023 10:49 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Korban dikatakan sempat memberontak dengan cara menggigit lengan kiri pelaku saat disetubuhi. AS pun membalasnya dengan mencekik leher korban agar tidak berontak. "Setelah menyetubuhi, korban diantar pulang," ucapnya.

Atas perbuatanya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya