Bongkar Praktik Gas Oplosan di Bogor, Polisi Sita 982 Tabung

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 29 Mei 2023 20:40 WIB
Polres Bogor Kota bongkar gas oplosan. (MPI/Putra Ramadhani)
Share :

Dalam praktik ini, polisi turut menyita sebanyak 982 tabung gas, alat pengoplosan dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya