Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)