Tepergok Warga, Maling Kotak Amal Masjid di Jonggol Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 11:31 WIB
Pencuri kotak amal masjid di Jonggol, Bogor, ditangkap warga. (Dok Polsek Jonggol)
Share :

Saat ini, pelaku RA sudah berada di Polsek Jonggol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya