Pria Ini Duplikat Kunci dan Larikan Mobil yang Sempat Dipinjamnya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 15:03 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

“Setelah anggota melakukan penyelidikan tersangka YP akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya