“Setelah anggota melakukan penyelidikan tersangka YP akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 4 (e) dan 5 (e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan penjara maksimal tujuh tahun.
(Nanda Aria)