Setelah itu tersangka VMA menghubungi MF untuk datang ke kontrakan. Keduanya panik lalu akhrinya pada malam Jumat, (26/5) korban T dibuang ke kolong jembatan Cibitung-Cilincing.
"Mereka panik akhirnya pada malam Jumat korban diikat dimasukkan ke karung lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Cilincing Cibitung," tuturnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. Kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Angkasa Yudhistira)