Cekcok Mulut, Pria di Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 02:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

Dalam tempo dua jam paska kejadian, petugas gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku NS.

"Pelaku diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya pelaku datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan berat tersebut.

"Saat ini pelaku NS berikut barang bukti, ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya