Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 16:24 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Bakti
Share :

 

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

 BACA JUGA:

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan amar putusan di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 BACA JUGA:

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujarnya.

Selain itu, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, JPU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Jika tidak dapat dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

"Tambahan pidana pengganti uang 80.000 dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar, maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," lanjut JPU KPK.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp80.000 dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhadap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80.000 dolar Singapura untuk terdakwa dan 10.000 dolar Singapura untuk Elly," papar JPU KPK saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.

JPU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200.000 dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Caption: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya