Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2023 16:24 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Bakti
Share :

Jika tidak dapat dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

"Tambahan pidana pengganti uang 80.000 dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar, maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," lanjut JPU KPK.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp80.000 dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhadap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80.000 dolar Singapura untuk terdakwa dan 10.000 dolar Singapura untuk Elly," papar JPU KPK saat membacakan dakwaan, beberapa waktu lalu.

JPU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200.000 dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Caption: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhi vonis 8 tahun penjara pada Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya