Teddy Minahasa Banding atas Sanksi Pemecatan, Ini Kata Kapolri

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 16:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Dok Polri)
Share :

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya