Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)