JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons upaya eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, banding atas saat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Listyo meneyebutkan, upaya banding merupakan hak Teddy. Namun, ia menegaskan, sikap Polri telah tegas dalam memberi sanksi tersebut.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).
Listyo menyebutkan, Majelis Sidang KKEP akan meneliti banding yang akan diajukan Teddy. Hasilnya akan diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutur Listyo.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
(Erha Aprili Ramadhoni)