Gugatan Wewenang Jaksa Dinilai Mengancam Pemberantasan Korupsi

Rico Afrido, Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 17:03 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai mengancam kerja-kerja pemberantasan korupsi sekalipun dasar judicial review itu lemah.

"Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan, red) memiliki kewenangan (mengusut korupsi, red) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?" kata aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Hingga kini, kata Umar, Indonesia masih darurat korupsi. Maka itu, penguatan lembaga penegak hukum diperlukan.

"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," katanya.

Menurut Umar, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat.

“Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," katanya.

Meski, diakui Umar bahwa kejaksaan masih punya kelemahan dalam menjalankan tugasnya secara kelembagaan maupun personal. Namun, mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi bukan solusi.

"Yang menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi," imbuhnya.

Pihaknya mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.

"Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya