JAKARTA - Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai mengancam kerja-kerja pemberantasan korupsi sekalipun dasar judicial review itu lemah.
"Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan, red) memiliki kewenangan (mengusut korupsi, red) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?" kata aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
Hingga kini, kata Umar, Indonesia masih darurat korupsi. Maka itu, penguatan lembaga penegak hukum diperlukan.
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," katanya.
Menurut Umar, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat.
“Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," katanya.