Meski, diakui Umar bahwa kejaksaan masih punya kelemahan dalam menjalankan tugasnya secara kelembagaan maupun personal. Namun, mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi bukan solusi.
"Yang menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi," imbuhnya.
Pihaknya mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.
"Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )