Dia berharap para hakim mencari terobosan hukum untuk para pelaku tersebut agar dihukum lebih berat lagi karena dalam UU Perlindungan Anak hukumannya masih sangat ringan, sehingga dikhawatirkan tidak ada efek jeranya.
Dia juga menyesalkan, para pelaku apalagi ada Kades dan oknum anggota Polri yang harusnya jadi pelindung malah jadi pemangsa anak sudah sepantasnya dihukum sangat berat. Artinya, hukuman yang pantas adalah kebiri kimia dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Kasus pemerkosaan pada anak haruslah dianggap kejahatan luar biasa, anak adalah masa depan bangsa, tumbuh kembang mereka harus dilindungi oleh negara," ujar Lakaseng.
Lakaseng menambahkan, dirinya murka dengan kejadian ini terlebih lokasi kejadian peristiwanya berada di daerah kelahirannya.
Untuk itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan sehari-hari anaknya. Terutama mitigasi dini kepada anak dengan memperhatikan aktivitas media sosial anak karena kerap kali kejahatan terhadap anak bermula dari media sosial.
Sebagai aksi nyata Partai Perindo, Lakaseng menyatakan sudah memerintahkan pengurus DPD Parigi Moutong untuk mendatangi orangtua korban.