Perindo Kecam Rudapaksa di Parigi Moutong, Yusuf Lakaseng: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 31 Mei 2023 14:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Share :

JAKARTA – Partai Perindo prihatin dan mengecam dugaan aksi pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan oleh 11 orang pria, beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu-- menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan anggota Brimob.

Politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.

“Dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan,” ujarnya, Kamis (31/5/2023).

Kemudian, pasal yang disangkakan pun Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 1016 pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masih sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.

"Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini dilakukan berulang," kata Lakaseng.

"Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Perwira Brimob yang menjadi salah satu terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk dihukum seberat-beratnya," sambungnya.

Juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyebutkan jika kasus pemerkosaan ini sampai di pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya