"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke kejaksaan dan dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ucapnya.
(Nanda Aria)