Aturan PNS Pria Boleh Poligami, BKN : Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Dovana Hasiana, Jurnalis
Sabtu 03 Juni 2023 12:51 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau terdapat kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

“Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya