Catat! Kepala Desa Enggak Boleh Jadi Caleg

Adi Haryanto, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 13:45 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

"Berkaca pada Pemilu 2019, isu money politik dan mobilisasi ASN jadi yang banyak dilaporkan. Itu juga kami antisipasi lagi pada Pemilu 2024," tandasnya.

Seperti diketahui tujuh kepala desa (kades) di KBB didaftarkan menjadi Bacaleg oleh Parpol ke KPU. Yakni Kades Lembang, Kades Sukajaya, Kades Mandalamukti, Kades Wangunjaya, Kades Tanimulya, Kades Situwangi, dan Kades Cicangkang Hilir. Masa jabatan mereka juga masih panjang, karena baru akan berakhir pada tahun 2025.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya