JAKARTA - Korban kasus Binomo atau investasi bodong atas terdakwa Indra Kenz dan Rudiyanto Pei (RP), ayah dari Vanessa ramai menggeruduk Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Mereka, turut melayangkan surat ke MA karena menduga ada mafia hukum di balik penanganan kasus tersebut. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan banding terdakwa RP terkait perkara TPPU jam rolex mewah.
Ketua Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) Maru Nazara mengaku, kecewa atas putusan tersebut. Padahal, RP dinyatakan bersalah oleh PN Tangerang dengan vonis 4 tahun.
"Jadi, kami menduga ada permainan mafia di sini. Kami tidak mau masalah ini dikuasai oleh oknum. Kami semua menjadi korban itu sangat luar biasa, dan ini ada permainan hukum yang luar biasa," ujar Maru di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
"Kami minta kepada Mahkamah Agung ini sebagai benteng terakhir buat kami, untuk segera menelusuri kasus ini, menangkap semua penjahat dalam kasus ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Maru menuturkan, pihaknya juga telah mengawal kasus tersebut sedari awal. Namun, mereka belum menemukan kejelasan hingga saat ini.
"Saya mau ingatkan ini kami sudah mengikuti kasus ini dari awal dengan setia dan juga kebenaran. Jika nanti harta ini dikembalikan kepada pelaku kejahatan saya mau sampaikan, bahwa itu hak kami. Kami harus ambil secara paksa apa pun resikonya. Meskipun darah harus dibayar, kami tangkap," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Nibezaro Zebua menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan bagi korban.
Menurutnya, terdapat dugaan kejanggalan dalam putusan banding PT Banten.
"Rudianto Pei sendiri terbukti bersalah melawan hukum TPPU di PN Tangerang. Jadi, kami mohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili, perkara Rudianto Pei dan juga Indra Kenz agar menyelidiki seluruh mafia-mafia hukum yang ingin mengintervensi putusan MA," kata Zebua.
Zebua mengungkapkan terdapat lebih kurang 100 lebih korban trading Binomo. Menurutnya, pihaknya sangat berat menerima putusan PT Banten yang membebaskan terdakwa RP.
"Karena putusan PT Banten menyatakan dia dibebaskan. Jadi, kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan kepada kami, bahwa ada kejanggalan di sini," imbuhnya.
Selain itu, pihak korban melayangkan surat kepada MA agar bisa menyelidiki dugaan adanya mafia hukum dalam perkara tersebut.
Adapun surat tersebut diterima Mahkamah Agung terigester dengan Nomor 021.384334834576613810350 tanggal 5 Juni 2023.
(Awaludin)