Pengadilan Tinggi Banten Kabulkan Banding Indra Kenz, Korban Penipuan Geruduk MA

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 20:41 WIB
Korban Indra Kenz di depan MA (foto: MPI/Bachtiar)
Share :

Menurutnya, terdapat dugaan kejanggalan dalam putusan banding PT Banten.

"Rudianto Pei sendiri terbukti bersalah melawan hukum TPPU di PN Tangerang. Jadi, kami mohon kepada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili, perkara Rudianto Pei dan juga Indra Kenz agar menyelidiki seluruh mafia-mafia hukum yang ingin mengintervensi putusan MA," kata Zebua.

Zebua mengungkapkan terdapat lebih kurang 100 lebih korban trading Binomo. Menurutnya, pihaknya sangat berat menerima putusan PT Banten yang membebaskan terdakwa RP.

"Karena putusan PT Banten menyatakan dia dibebaskan. Jadi, kita agak keberatan di situ. Seluruh korban menyampaikan kepada kami, bahwa ada kejanggalan di sini," imbuhnya.

Selain itu, pihak korban melayangkan surat kepada MA agar bisa menyelidiki dugaan adanya mafia hukum dalam perkara tersebut.

Adapun surat tersebut diterima Mahkamah Agung terigester dengan Nomor 021.384334834576613810350 tanggal 5 Juni 2023.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya