BANDARLAMPUNG - Seorang pemuda ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, lantaran mencabuli anak di bawah umur, Senin (29/6/2023).
Mirisnya, pelaku yang berinisial RF (16) warga Kecamatan Bahung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut ternyata masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut. Dennis mengatakan, pelaku diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi korban RR (15) sebanyak 2 kali.
"Pelaku masih di bawah umur, dia tinggal bersama bibinya di Way Kandis, Bandarlampung," ujar Dennis, Senin (5/6/2023).
Dennis menjelaskan, perbuatan bejat pelaku berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial instagram, lalu sepakat bertemu di Bandarlampung pada 8 Mei 2023.
Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di daerah Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandarlampung.
"Di tempat penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.
Dennis melanjutkan, kemudian pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya lalu keduanya kembali melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)