SEMARANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan menahan Kepala Sekolah (Kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah atas kasus pencabulan 12 siswi.
Kasek tersebut berinisial M (47). Sementara gurunya berinisial Y (51). Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Wonogiri.
"Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka Jumat 2 Juni 2023 kemarin," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada keterangannya, Sabtu 3 Juni 2023.
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orangtua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian, pada Jumat (2/6) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ujar AKBP Indra.