Miris! Pelajar SMA di Bandarlampung Cabuli Bocah di Bawah Umur

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 05 Juni 2023 14:18 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di daerah Jalan Pangeran Antasari, Kota Bandarlampung.

"Di tempat penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.

Dennis melanjutkan, kemudian pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya lalu keduanya kembali melakukan hubungan suami istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya