JAKARTA - Uganda resmi mengesahkan Undang-Undang Anti-LGBT. Dalam UU itu secara tegas melarang praktik hubungan sesama jenis di negara tersebut.
Bahkan, dalam salah satu pasal UU itu mengatur soal ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku LGBT ini.
BACA JUGA:
Atas UU yang telah disahkan ini, Amerika Serikat (AS) pun meradang. Presiden AS Joe Biden mengecam keras UU yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
"Perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda," ujarnya.
BACA JUGA:
Biden pun mengatakan bahwa AS akan mengevaluasi UU ini terhadap semua aspek di mana AS terlibat di negara itu.