Polisi Amankan Dua Orang Perempuan Pengedar Narkoba dan Barang Bukti Senjata Api

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 21:31 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

Ia mengaku dari barang bukti keduanya jika di total nilainya mencapai Rp 747 juta. Atas perbuatannya AF dan OR Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.

"Kepadanya kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Kepemilikan Senpi," ucapnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya