Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, buku rekening bank, kuintasi dan bukti transfer uang dari korban kepada pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 81 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.
Berdasarkan data dari Ditreskrimum Polda Jateng, tindak pidana perdagangan orang atau TPPO merupakan kejahatan tertinggi selama tahun 2022. Terdapat sebanyak 405 kasus TPPO dengan tersangka yang diamankan sebanyak 517 orang selama tahun 2022 lalu.
(Nanda Aria)