5 Fakta Wanita Penyiram Tinja Akhirnya Dipenjara, Warga Langsung Gelar Syukuran

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 05:01 WIB
Warga menggelar syukuran menyambut dipenjaranya Masriah. (Foto: Pramono Putra)
Share :

SIDOARJO – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap Masriah, pelaku pembuang kotoran dan air kencing manusia, disambut gembira oleh para tetangga dan warga Desa Jogosatru Sukodono-Sidoarjo, Jawa Timur. Pasalnya, tindakan Masriah kerap membuat resah warga setempat.

Berikut fakta-fakta terkait kasus Masriah ini:

1. Buang kotoran dan air kencing

Masriah dilaporkan warga ke polisi setelah warga Desa Jogosatru itu kerap membuat kotoran dan air kencing manusia ke rumah tetangganya, Wiwik. Perbuatan Masriah ini membuat warga desa, khususnya di sekitar rumah Masriah, menjadi resah.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi yang kemudian dialihkan ke Satpol PP Sidoarjo. PN Sidoarjo akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Masriah.

2. Aksi Masriah berlangsung selama 5 tahun

Aksi buang kotoran dan air kencing itu tidak hanya sekali dua kali dilakukan Masriah. Wanita itu ternyata sudah melakukan aksinya itu selama lima tahun lebih.

Meski sempat ditegur dan dikonfrontasi hingga terjadi kericuhan, Masriah tetap melakukan aksinya tersebut sehingga warga akhirnya melapor ke polisi.

3. Divonis penjara 1 bulan 

PN Sidoarjo pada Rabu, 31 Mei, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap terhadap Masriah atas tuduhan tindak pidana ringan (Tipiring). Masriah akan menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.

4. Warga gelar syukuran 

Putusan PN Sidoarjo terhadap Masriah disambut gembira oleh warga Desa Jogosatru. Kegembiraan itu diwujudkan dengan acara syukuran dan makan malam bersama yang digelar warga di sekitar rumah Masriah.

"Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah," ujar salah seorang warga, Martono.

5. Kurang puas dengan vonis pengadilan 

Meski gembira dengan dipenjaranya Masriah, warga warga Desa Jogosatru merasa kurang puas dengan hukuman yang dijatuhkan PN Sidoarjo. Namun, warga lega karena pelaku yang meresahkan desa itu akhirnya ditahan di Lapas Sidoarjo.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya