5 Fakta Wanita Penyiram Tinja Akhirnya Dipenjara, Warga Langsung Gelar Syukuran

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 05:01 WIB
Warga menggelar syukuran menyambut dipenjaranya Masriah. (Foto: Pramono Putra)
Share :

3. Divonis penjara 1 bulan 

PN Sidoarjo pada Rabu, 31 Mei, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap terhadap Masriah atas tuduhan tindak pidana ringan (Tipiring). Masriah akan menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.

4. Warga gelar syukuran 

Putusan PN Sidoarjo terhadap Masriah disambut gembira oleh warga Desa Jogosatru. Kegembiraan itu diwujudkan dengan acara syukuran dan makan malam bersama yang digelar warga di sekitar rumah Masriah.

"Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah," ujar salah seorang warga, Martono.

5. Kurang puas dengan vonis pengadilan 

Meski gembira dengan dipenjaranya Masriah, warga warga Desa Jogosatru merasa kurang puas dengan hukuman yang dijatuhkan PN Sidoarjo. Namun, warga lega karena pelaku yang meresahkan desa itu akhirnya ditahan di Lapas Sidoarjo.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya