3. Divonis penjara 1 bulan
PN Sidoarjo pada Rabu, 31 Mei, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap terhadap Masriah atas tuduhan tindak pidana ringan (Tipiring). Masriah akan menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.
4. Warga gelar syukuran
Putusan PN Sidoarjo terhadap Masriah disambut gembira oleh warga Desa Jogosatru. Kegembiraan itu diwujudkan dengan acara syukuran dan makan malam bersama yang digelar warga di sekitar rumah Masriah.
"Ibu-ibu menggelar syukuran atas dipenjaranya Marsiah," ujar salah seorang warga, Martono.
5. Kurang puas dengan vonis pengadilan
Meski gembira dengan dipenjaranya Masriah, warga warga Desa Jogosatru merasa kurang puas dengan hukuman yang dijatuhkan PN Sidoarjo. Namun, warga lega karena pelaku yang meresahkan desa itu akhirnya ditahan di Lapas Sidoarjo.
(Rahman Asmardika)