"Jika hasil pemeriksan imigrasi dia berada di Bali, tentu kita akan ajukan permintaan pencekalan ke imigrasi," papar Satake.
Gagnon melaporkan AD ke Polda Bali, Selasa (6/6/2023). AD dilaporkan atas tuduhan dugaan pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP. Laporan disertai bukti berupa chating dan nota transfer.
AD diduga menjadi markus pemerasan yang menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri. Kini, Divisi Propam Polri sedang memeriksa dua oknum Divhubinter.
(Awaludin)