DENPASAR - Polisi memburu AD, warga negara asing yang menjadi makelar kasus (markus) pemerasan Rp1 miliar terhadap Stephane Gagnon (50), buronan Interpol Kanada.
"Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui dimana posisinya (AD)," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, Gagnon telah dimintai keterangan oleh penyidik Divisi Hubungan Internasional Polri yang datang ke Bali untuk menyelidiki laporan pemerasan terhadap Gagnon sebesar Rp1 miliar.
Pemeriksaan juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk mengetahui ihwal AD menjadi markus atau menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri.
Polisi juga berkoodinasi dengan imigrasi untuk memastikan AD berada di Bali atau tidak.
"Jika hasil pemeriksan imigrasi dia berada di Bali, tentu kita akan ajukan permintaan pencekalan ke imigrasi," papar Satake.
Gagnon melaporkan AD ke Polda Bali, Selasa (6/6/2023). AD dilaporkan atas tuduhan dugaan pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP. Laporan disertai bukti berupa chating dan nota transfer.
AD diduga menjadi markus pemerasan yang menghubungkan dengan oknum Divhubinter Polri. Kini, Divisi Propam Polri sedang memeriksa dua oknum Divhubinter.
(Awaludin)