JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau Baby Sitter terkait kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS (Ketua RT), S, dan A (baby sitter)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, kata Ramadhan, pihak Bareskrim juga akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yang masih diperlukan keterangannya.
"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ramadhan.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.