Pasalnya, para korban yang berada di wilayah hukum Polres Jakarta Selatan hanya berkomunikasi dan mentransfer uang kepada pelaku Rihana.
"Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA. Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA, dalam setiap kali penawaran produk (Apple) itu, kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," katanya.
Korban mengklaim mengalami kerugian miliaran rupiah akibat penipuan tersebut.
(Arief Setyadi )