JAKARTA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, melarang limbah kurban saat Hari Raya Idul Adha dibuang ke saluran air. Ia menyarankan tempat pemotongan hewan kurban memiliki tempat penampungan limbah atau septictank.
"Tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septictank). Limbah kurban tidak boleh dibuang ke saluran," kata Eli saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Ia menyebutkan, proses penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam hingga tidak menyakiti saat perobohan maupun penyembelihan.
"Proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat islam (memutus 3 saluran : saluran nafas, saluran pencernaan dan pembuluh darah) serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan (tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan)," ucapnya.
Eli menambahkan penyembelihan hewan kurban saat Idul adha sebaiknya dilakukan juru sembelih halal yang kompeten. Tak hanya itu, sebaiknya penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau di luar yang higienis sanitasi.
"Penyembelihan dilakukan juru sembelih halal yang kompeten dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)