Modus Sebarkan Video Syur, Pria Ini Lecehkan Kawannya Sendiri di Hotel

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 08 Juni 2023 16:40 WIB
Share :

LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan pengancaman.

Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto korban saat sedang tak mengenakan pakaian agar bisa menyetubuhi korban berinisial B (27).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, terhadap tersangka pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres pada Rabu (7/6/2023).

"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal pada Rabu (25/5), tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi.

Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan.

Merasa takut dengan ancaman pelaku, kata Rendi, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel. Setibanya di hotel, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel.

"Pelaku kembali mengancam korban untuk melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri," tutur Rendi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya