Kasus Korupsi BTS 4G, Berkas Jhonny G Plate Dilimpahkan ke JPU

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 20:15 WIB
Penyerahan berkas Jjhonny G Plate (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas tahap dua tersangka eks Menteri Kominfo Jhonny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tahap dua oleh penyidik Jampidsus dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan pada Jumat 09 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JGP (Jhonny G Plate)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09-28 Juni 2023.

Akibat perbuatannya, tersangka Jhonny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya