Dari informasi yang dihimpun, dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan. Sejumlah kendaraan yang disita dari penutupan tambang pasir ilegal itu di antaranya tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan truk angkut.
Seluruh kendaraan sitaan itu saat ini telah berada di Mapolres Garut.
(Erha Aprili Ramadhoni)