Dijual Lewat MiChat, 8 Gadis Sukabumi Nyaris Jadi Terapis Pijat Plus-Plus

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Jum'at 09 Juni 2023 23:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

SUKABUMI - Sebanyak 8 remaja putri warga Sukabumi, Jawa Barat berhasil diselamatkan polisi dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Sukabumi.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan 6 orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari penjual para perempuan tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan TPPO tersebut terjadi di 2 wilayah Kecamatan Cikole dan 1 di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang terjadi pada mulai Februari hingga Juni 2023.

Para korban dijual melalui aplikasi MiChat, dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) dan sebagai terapis pijat plus plus.

"Korban warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak. Lalu korban warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/6/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya