"Tersangka mengaku merudapaksa korban karena tak tahan menahan nafsunya setelah nonton film porno. Dan perbuatannya selalu dilakukan apabila istrinya tidak ada di rumah,” pungkasnya.
Terhadap tersangka akan dijerat UU tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)