Imigrasi : Ulah WN Kanada Ngamuk dan Tenteng Pisau di Seminyak Membahayakan

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 12 Juni 2023 14:22 WIB
WN Kanada ngamuk tenteng sajam di Seminyak Bali. (MPI/Mohamad Chusna)
Share :

Gilang menambahkan, Delaa akan dideportasi sesuai pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kita juga telah menerima surat rekomendasi dari Polri untuk melakukan deportasi," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya