JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, menjadwalkan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada hari Rabu, 14 Juni 2023, penyidik bakal memeriksa B, yang merupakan adik dari Dito Mahendra.
"Tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Selang satu hari setelah memeriksa sang adik, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim akan memanggil orang tua Dito Mahendra untuk diperiksa dalam perkara tersebut.
"Kemudian hari Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan orang tua MDS alias DM," ujar Ramadhan.
Selain itu, Bareskrim Polri pada Jumat, 16 Juni 2023 akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua RT dari rumah Dito Mahendra.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.
(Awaludin)