JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara melakukan penggrebekan sebuah rumah di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/6/2023). Dalam operasi ini petugas menangkap seorang wanita berusia 42 Tahun.
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol Bambang Yudistira mengatakan, bahwa penggrebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang memberikan informasi masih maraknya peredaran narkotika.
Dari informasi tersebut, petugas BNNK langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kawasan Warakas I. Saat lakukan operasi tim pemberantasan BNNK menangkap pengedar narkoba seorang wanita berinisial FS (42).
"FS ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram," kata Bambang.
Dijelaskan Bambang, dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan bandar pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti non Narkotika seperti dua unit Handphone warna merah dan hijau, satu timbangan digital, dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.
"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka FS dalam pengakuannya ia sudah menjadi pengedar Narkotika sebanyak empat kali," tuturnya.
"Dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut," ucapnya.
Dari operasi ini, Bambang menjelaskan bahwa BNNK Jakarta Utara telah menyelamatkan 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara. Atas perbuatannya, FS terancam hukuman Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
(Awaludin)