Imam mengatakan, tahun 2024 adalah tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, 10 tahun setelah visi Indonesia sebagai negara poros maritim dunia dicanangkan.
BACA JUGA:
Untuk itu, ANRI melakukan evaluasi kinerja kearsipan tentang kemaritiman.
“Lantas kami melakukan evaluasi terhadap kinerja kearsipan, khususnya tata kelola dan penyelamatan arsip dan kemaritiman. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tata kelola kearsipan arsip maritim merupakan kewenangan kementerian/lembaga/organisasi yang memiliki tugas dan fungsi terkait kemaritiman. Sedangkan penyelamatan arsip kemaritiman merupakan tanggung jawab ANRI. Sayangnya, sampai tahun ini kinerja kearsipan tentang kemaritiman masih belum maksimal untuk membentuk mosaik sejarah Indonesia sebagai negara poros maritim. Arsip yang tersimpan di ANRI sebagian besar arsip tentang sejarah negara daratan,” papar Imam Gunarto.
(Widi Agustian)