"Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum. Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi," ujar Ramadhan.
Ramadhan menekankan, dewasa ini, pihak terkait sudah membuat aturan yang sedemikian rupa untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
"Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia di melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran indonesia (P3MI)," pungkasnya.
(Awaludin)