Polisi Tangkap Penusuk Sopir Angkot di Ciputat

Hambali, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 01:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

"Korban dibawa ke RSUD Tangsel, korban masih sadarkan diri," jelas Agung.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami motif yang memicu keributan antar keduanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya