Terungkap! Ini Alasan David Ozora Tak Jadi Saksi saat Sidang Mario Dandy Cs

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 13 Juni 2023 16:30 WIB
David Ozora/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan korban David Ozora (17) tidak dijadikan saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs.

Hal itu diutarakan JPU saat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi atas kasus penganiayaan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023). Berawal dari JPU menyampaikan sejumlah alasan David tidak dijadikan saksi dalam sidang lanjutan.

"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujar Jaksa.

Jaksa melanjutkan, keterangan dari pertemuan antara perwakilan pihaknya dengan dokter penanggung jawab pasien pada 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan dokter, kata Jaksa bahwa David Ozora mengalami amnesia.

"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa keterangan dokter penanggungjawab akan timbul trauma bila David Ozora tetap dipaksakan diperiksa sebagai saksi.

"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya